Contoh Kasus Mengenai Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008
- Pelanggaran Pasal 27 Ayat 1
Dalam pasal tersebut berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Contoh :
Menyebarluaskan video pornografi ke media sosial seperti youtube atau website.
Atas pelanggaran pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Cara penanggulangan dari kasus tersebut yaitu dengan memblokir situs-situs porno yang ada.
- Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3
Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Contoh:
Prita Mulyasari, seorang Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi) menuliskan keluhan atas layanan publik melalui email pribadinya yang tertulis sebagai berikut : “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini….”.
Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang melaporkan Prita karena tulisan tersebut, maka berdasarkan Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Cara penanggulangan dari kasus tersebut yaitu dengan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di media sosial agar tulisan kita tidak menyinggung orang lain atau pihak lain.
- Pelanggaran Pasal 28 ayat 1
Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Contoh kasus :
Erick J Adriansjah, seorang Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi) memberikan informasi terbatas kepada klien melalui email yang tertulis sebagai berikut : “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)”. Bank Indonesia dan Bank Artha Graha melaporkan Erick atas pernyatan informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi tersebut.
Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE atas penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik dengan ketentuan pidana sesuai pasal 45 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Cara pencegahan dari kasus tersebut ialah dengan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat kita apalagi yang belum diketahui kebenarannya di media sosial agar tulisan kita tidak menyinggung orang lain atau pihak lain.
- Pelanggaran Pasal 30 Ayat 1
Pasal 30 ayat 1 bertuliskan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
Contoh dari pelangggaran pasal tersebut yaitu ketika seseorang menggunakan komputer, hp, atau elektronik lainnya tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan atau dengan memaksakan ijin dari pemiliknya.
Jika seseorang ingin melaporkan orang yang dianggapnya telah mengakses komputer miliknya maka orang yang dilaporkan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai pasal 46 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran tersebut yaitu dengan memberikan kode pada computer, hp atau elektronik lain kita sehingga orang lain tidak dapat menggunakannya tanpa ijin dari kita.
- Pelanggaran Pasal 30 Ayat 3
Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
Contoh :
Hacker, adalah mereka yang menerobos keamanan sistem computer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut dan membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Atas pelanggaran pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 46 ayat (3) yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Cara pencegahan dari kasus tersebut yaitu bisa dengan mengadakan kompetisi untuk membobol suatu sistem agar pembuat sistem mengetahui dimana letak kelemahan dari sistem tersebut. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi hacker yang menggunakan kemampuannnya untuk hal yang negatif dan merugikan pihak lain.
6. Pelanggaran Pasal 25
Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
Contoh:
Pelanggaran hak cipta yang sering terjadi pada situs web pribadi, komersial maupun akademik berupa memberikan fasilitas download gratis baik berupa foto, lagu, software, film dan karya tulis yang dilindungi hak ciptanya. Selain itu, sering kali pada suatu web menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak ciptanya untuk latar belakang web pages tersebut dan merekayasa/mengedit gambar atau foto orang lain tanpa izin pemiliknya lalu disebarkan ke media sosial seperti yang banyak terjadi pada situs-situs porno.
Cara penanggulangan dari pelanggaran tersebut yaitu salah satunya dengan menutup situs-situs internet yang memberikan fasilitas mengunduh foto, lagu, software, film dan karya tulis secara ilegal atau menyebarkan foto, lagu, software, film dan karya tulis tanpa izin yang memiliki hak atas tersebut.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 dapat di download pada link dibawah ini :
Recent Comments