Rekmed Jarkom Tugas 03 – UU ITE dan Penjelasannya

Contoh Kasus Mengenai Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008

 

  1. Pelanggaran Pasal 27 Ayat 1

Dalam pasal tersebut berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Contoh :

Menyebarluaskan video pornografi ke media sosial seperti youtube atau website.

Atas pelanggaran pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Cara penanggulangan dari kasus tersebut yaitu dengan memblokir situs-situs porno yang ada.

  1. Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3

Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Contoh:

Prita Mulyasari, seorang  Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi) menuliskan keluhan atas layanan publik melalui email pribadinya yang tertulis sebagai berikut : “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini….”.

Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang melaporkan Prita karena tulisan tersebut, maka berdasarkan Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Cara penanggulangan dari kasus tersebut yaitu dengan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di media sosial agar tulisan kita tidak menyinggung orang lain atau pihak lain.

  1. Pelanggaran Pasal 28 ayat 1

Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Contoh kasus :

Erick J Adriansjah, seorang Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi) memberikan informasi terbatas kepada klien melalui email yang tertulis sebagai berikut : “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)”. Bank Indonesia dan Bank Artha Graha melaporkan Erick atas pernyatan informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi tersebut.

Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE atas penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik dengan ketentuan pidana sesuai pasal 45 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Cara pencegahan dari kasus tersebut ialah dengan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat kita apalagi yang belum diketahui kebenarannya di media sosial agar tulisan kita tidak menyinggung orang lain atau pihak lain.

  1. Pelanggaran Pasal 30 Ayat 1

Pasal 30 ayat 1 bertuliskan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Contoh dari pelangggaran pasal tersebut yaitu ketika seseorang menggunakan komputer, hp, atau elektronik lainnya tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan atau dengan memaksakan ijin dari pemiliknya.

Jika seseorang ingin melaporkan orang yang dianggapnya telah mengakses komputer miliknya maka orang yang dilaporkan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai pasal 46 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran tersebut yaitu dengan memberikan kode pada computer, hp atau elektronik lain kita sehingga orang lain tidak dapat menggunakannya tanpa ijin dari kita.

  1. Pelanggaran Pasal 30 Ayat 3

Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”

Contoh :

Hacker, adalah mereka yang menerobos keamanan sistem computer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut dan membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Atas pelanggaran pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 46 ayat (3) yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Cara pencegahan dari kasus tersebut yaitu bisa dengan mengadakan kompetisi untuk membobol suatu sistem agar pembuat sistem mengetahui dimana letak kelemahan dari sistem tersebut. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi hacker yang menggunakan kemampuannnya untuk hal yang negatif dan merugikan pihak lain.

6. Pelanggaran Pasal 25

Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Contoh:

Pelanggaran hak cipta yang sering terjadi pada situs web pribadi, komersial maupun akademik berupa memberikan fasilitas download gratis baik berupa foto, lagu, software, film dan karya tulis yang dilindungi hak ciptanya. Selain itu, sering kali pada suatu web menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak ciptanya untuk latar belakang web pages tersebut dan merekayasa/mengedit gambar atau foto orang lain tanpa izin pemiliknya lalu disebarkan ke media sosial seperti yang banyak terjadi pada situs-situs porno.

Cara penanggulangan dari pelanggaran tersebut yaitu salah satunya dengan menutup situs-situs internet yang memberikan fasilitas mengunduh foto, lagu, software, film dan karya tulis secara ilegal atau menyebarkan foto, lagu, software, film dan karya tulis tanpa izin yang memiliki hak atas tersebut.

 

UU ITE No. 11 Tahun 2008 dapat di download pada link dibawah ini :

UU ITE No 11 Tahun 2008

 

 

 

REKMED Jarkom Tugas 02 – Tutorial menggunakan email UGM pada Gmail

  1. Buka gmail.com lalu akan muncul tampilan sebagai berikut :login gmail
  2. Masukan alamat email ugm dan password kita pada kolom yang tersedia di atas lalu klik Sign in.
  3. Setelah sign in maka akan muncul tampilan sebagai berikut :login ugm
  4. Masukkan UGM ID tanpa @mail.ugm.ac.id dan password kita lalu klik LOGIN.
  5. Kemudian akan muncul tampilan seperti berikut jika sudah berhasil login.tampilan email lengkap
  6. Menu-menu yang terdapat di Gmail sebagai berikut:menu-menu

a. Menu COMPOSE: berfungsi untuk menulis pesan baru

Untuk menulis pesan baru, klik menu COMPOSE kemudian akan muncul tampilan seperti ini :compose1) Ketik subyek email pada kolom Subject yang tersedia di atas. Subyek sama seperti judul pesan yang kita kirim sehingga orang yang menerima email kita akan tahu email apa yang kita kirim.

2) Ketik pesan kita di kolom besar di bawah kolom Subject.

3) Kemudian ketik alamat email orang yang akan kita kirimi email pada kolom To yang tersedia di atas.

4) Kita juga dapat melampirkan file dan menambahkan gambar / foto pada email yang akan kita kirim. Cara melampirkan file dan menambahkan gambar / foto dengan mengklik icon-icon di samping icon Send.(lihat gambar di bawah ini)melampirkan file gmbr5) Jika email sudah siap dikirim maka klik Send untuk mengirim pesan.

b. Menu Inbox : kotak masuk dimana kita menerima pesan dari orang lain

Untuk melihat kotak masuk, klik menu Inbox yang berada dibawah menu COMPOSE kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut:inbox

Pesan yang belum terbaca akan berwarna putih sedangkan pesan yang telah terbaca ditandai dengan warna abu-abu.

c. Menu Sent Mail : menunjukkan pesan yang telah terkirim oleh kita

Untuk melihat pesan yang telah terkirim, klik menu Sent Mail yang berada di sebelah kiri layar di bawah menu Important. Setelah itu akan muncul tampilan layar seperti ini :sent mail

d. Menu Drafts : berisi pesan-pesan yang belum siap kita kirim

Untuk melihat pesan yang belum siap kita kirim klik menu Drafts yang berada di sebelah kiri layar di bawah menu Sent Mail, maka akan muncul tampilan sebagai berikut :drafts

e. Menu Spam (Stupid Pointless Annoying Messages) : berfungsi untuk menampung pesan yang isinya mengandung sampah, tidak berguna dan mengganggu

Pesan-pesan yang ada Spam selama lebih dari 30 hari akan terhapus secara otomatis. Untuk melihat pesan spam, klik More kemudian klik menu Spam. Setelah itu akan muncul tampilan sebagai berikut :spam

f. Menu Search : untuk mencari semua pesan atau menu

Untuk melakukan pencarian pesan kita tinggal mengetik apa yang kita cari di kolom pencarian tersebut atau untuk mempermudah pencarian kita dapat memasukkan siapa pengirimnya, pesan tersebut ditujukan untuk siapa, atau subject dari pesan yang kita igin cari pada kolom yang tersedia seperti pada gambar di bawah ini.search

g. Menu Filters : filters ini berfungsi untuk mengelompokkan pesan-pesan penting ke dalam suatu folder tersendiri

Dengan memanfaatkan filters ini pesan-pesan penting akan secara otomatis tergabung dalam suatu folder sesuai kategori yang sudah kita atur. Klik icon settings yang berada di pojok kanan atas layar lalu pilih settings, lalu pilih filters pada tab menu yang ada dibagian atas setelah itu pilih create a new filters jika ingin membuat filter atau import filter jika ingin menagmbil dari lokasi  lain.filters

h. Menu Folder

Pada Gmail tidak terdapat menu folder karena sudah ada menu label yang mempunyai fungsi yang sama.

i. Menu Labels : berfungsi menjadikan email kita lebih terorganisir karena dikelompokkan sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan

Untuk membuat label baru, klik more kemudian klik create new label kemudian akan muncul tampilan seperti ini :new label

Masukkan nama label kemudian klik create untuk membuat label baru.

Sedangkan untuk mengatur label klik manage labels, kemudian akan muncul tampilan seperti ini :manage label

Kita dapat mengatur label dengan cara klik show untuk menampilkan atau klik hide untuk menyembunyikan label tersebut.

Cara lain untuk memberikan label pada email tertentu yaitu dengan menyeleksi email yang akan diberi label kemudian klik icon label yang terdapat pada menu bar lalu klik create new.seleksi pesan kasih label

j. Menu Trash : menampung pesan yang telah kita hapus

Pesan-pesan yang ada di Trash selama lebih dari 30 hari akan terhapus secara otomatis. Untuk melihat Trash, klik more lalu klik menu Trash yang ada di sebelah kiri layar. Maka tampilan layar akan terlihat seperti ini :trash

 Sekian, terimakasih sudah membaca..semoga bermanfaat

 

 

 

 

Rekmed Jarkom Tugas 01 Bagian 3

Pengertian Jaringan Komputer

jaringan-komputer

Pengertian dari Jaringan komputer adalah sekumpulan komputer, serta perangkat-perangkat lain pendukung komputer yang saling terhubung dalam suatu kesatuan. Media jaringan komputer dapat melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling melakukan pertukaran informasi, seperti dokumen dan data, dapat juga melakukan pencetakan pada printer yang sama dan bersama-sama memakai perangkat keras dan perangkat lunak yang terhubung dengan jaringan. Setiap komputer, ataupun perangkat-perangkat yang terhubung dalam suatu jaringan disebut dengan node. Dalam sebuah jaringan komputer dapat mempunyai dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node.

Jaringan Komputer adalah sekelompok komputer otonom yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya menggunakan protokol komunikasi melalui media komunikasi sehingga dapat saling berbagi informasi, program – program, penggunaan bersama perangkat keras seperti printer, harddisk, dan sebagainya. Selain itu jaringan komputer bisa diartikan sebagai kumpulan sejumlah terminal komunikasi yang berada diberbagai lokasi yang terdiri dari lebih satu komputer yang saling berhubungan.

Jaringan juga memiliki beberapa jenis berdasarkan cakupan area diantaranya :

  1. Local Area Network (LAN)

Local Area Network merupakan jaringan komputer yang berhubungan hanya dalam satu lokasi saja seperti dalam satu gedung atau satu kampus, biasanya jaringan ini hanya dimiliki pribadi dalam satu lokasi.

  1. Metropolitan Area Network (MAN)

Metropolitan Area Network merupakan jaringan komputer yang lebih besar cakupannya daripada local area network, biasanya jaringan ini digunakan untuk sebuah kota atau suatu gedung yang saling berdekatan.

  1. Wide Area Network (WAN)

Wide area network merupakan jaringan komputer yang ruang lingkupnya mencapai antar propinsi, antar pulau, antar negara, bahkan benua, dan biasanya menggunakan satelit untuk menggunakan jaringan ini.

  1. Internet

Internet merupakan jaringan komputer yang mencakup satu dunia, jaringan ini menggunakan serat optik untuk menghubungkan satu benua dengan benua yang lainnya yang ditanam di dalam laut menggunakan sinyal sateliy sebagai penghubungnya.

Tidak hanya memiliki jenis saja, jaringa juga di bedakan berdasarkan media transimisi data yang digunakan seperti berikut :

  1. Wired Network (Jaringan menggunakan kabel)

Wired Network merupakan jaringan yang menggunakan media kabel sebagai penghubungnya, artinya untuk membangun sebuah jaringan diperlukan media penghubung yaitu berupa kabel.

  1. Wireless Network (Jaringan tanpa kabel)

Wireless Network merupakan jaringan yang tidak memerlukan kabel sehingga sinyal yang dikirim memanfaatkan gelombang elektromagnetik sebagai media untuk saling menghubungkan komputer dan bertukar informasinya.

 

sumber :

http://www.it-artikel.com/2012/04/pengertian-jaringan-komputer.html

http://dunia-server.web.id/?p=29

Rekmed Jarkom Tugas 01 Bagian 2

Langkah-langkah aktivasi blog UGM :

  1. Buka alamat blog.ugm.ac.id
  2. Untuk mendapatkan alamat blog ugm, buka alamat web.ugm.ac.id kemudian login menggunakan account email UGM kalian
  3. Kalau sudah login, kirim email ke mandah@ugm.ac.id dengan subject yaitu permohonan aktivasi blog. Pengiriman email permohonan aktivasi blog tersebut diwajibkan menggunakan email UGM kalian sehingga login ke ugmail.ugm.ac.id terlebih dahulu.
  4. Tunggu 1×24 jam, kemudian coba lagi untuk login ke web.ugm.ac.id/wp-login.php untuk memeriksa alamat blog kalian yang baru.

Rekmed Jarkom Tugas 01 Bagian 1

DATA DIRI

Hai, nama saya Rismala Hertyaswuri, kerap disapa Mala oleh teman-teman saya. Saya dilahirkan 20 tahun yang lalu di Sleman, Yogyakarta tepatnya pada tanggal 19 Juli tahun 1994. Di kabupatan Sleman ini, saya tinggal di Dusun Dowangan Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping RT03 RW16 kode pos 55293. Saya beragama Islam. Golongan darah saya B. Saat ini, saya tercatat sebagai mahasiswi Jurusan D3 Rekam Medis Fakultas Sekolah Vokasi di Universitas Gajah Mada (UGM).

Riwayat pendidikan saya dimulai di TK Pamardi Siwi pada tahun 1999, yang paling saya ingat waktu TK itu saya terjatuh saat tengah asik bermain dan ternyata tangan kanan saya retak jadi harus digips selama 2 minggu. Kebayang gak sih anak TK selama 2 minggu gak boleh lari-larian itu rasanya kayak apa? Menyedihkan.. Setelah lulus, saya melanjutkan sekolah di SD Muhammadiyah Ambarketawang 3 pada tahun 2001. Sedikit cerita tentang masa-masa SD nih ya, aku dulu dapet julukan “jerapah” mungkin karena dulunya aku anak perempuan yang paling tinggi seangkatan kali ya. Sebel juga dulu waktu dipanggil temen dengan julukan itu tapi mungkin dulu maksud mereka itu hanya gurauan aja J (mencoba positive thinking). Setelah meninggalkan masa-masa SD yang sedikit kelam tadi saya melanjutkan SMP di SMPN 3 Yogyakarta pada tahun 2007. Saat SMP mungkin saya sedikit merasa mempunyai beban karena di sekolah tersebut merupakan tempat ibu saya mengajar sehingga saat itu saya cukup mempunyai ambisi agar peringkat saya selalu bagus dan Alhamdulillah saya selalu mendapat peringkat 1 di kelas. Kemudian pada tahun 2010 saya melanjutkan SMA di SMAN 11 Yogyakarta dan lulus pada tahun 2013.

Oke, selanjutnya saya akan memperkenalkan anggota keluarga saya. Saya merupakan anak terakhir dari dua bersaudara. Saya mempunyai seorang kakak laki-laki yang bernama Risang Hari Nirmala yang berumur 27 tahun. Mungkin karena jarak umur kita lumayan jauh jadi dia sering memberikan nasehat tentang apapun kepada saya sehingga saya sering menganggap dia sebagai orangtua ketiga. Anggota keluarga saya selanjutnya yaitu kedua orangtua saya. Ibu saya bernama Sugendrati dan sampai sekarang masih mengajar mata pelajaran Bahasa Jawa di SMPN 3 Yogyakarta. Ayah saya bernama Suhono, beliau dulu adalah seorang pegawai swasta tetapi mulai bulan Juli tahun 2013 sudah pensiun. Orangtua saya selalu memberikan support pada saya di saat saya sedang merasa sulit atau sedih.

Kalau berbicara tentang hobi, bisa dibilang hobi saya yaitu kuliner. Saat ada hari libur, saya mencoba menyempatkan untuk pergi ke tempat-tempat yang baru untuk mencicipi makanan di sana. Selain hobi sebenarnya hal tersebut saya lakukan untuk mencari inspirasi untuk membangun sebuah tempat makan atau sekedar café. Ya, saya ingin membangun sebuah tempat makan atau café dimana tidak hanya menjual makanan yang unik dan enak tetapi memberikan kenyamanan dan privasi untuk mengobrol dengan keluarga, teman, rekan bisnis, atau pasangan kita. Dengan adanya kenyamanan dan privasi yang terjaga, antara pengunjung satu dengan yang lainnya diharapkan tidak akan saling terganggu satu sama lain. Keinginan membangun café tersebut merupakan mimpi dari saya dan teman-teman saya. Walaupun mimpi tersebut hannya sekedar untuk usaha sampingan tapi kami ingin sekali hal tersebut nantinya dapat tercapai. Amin..

Sekian data diri saya, terima kasih dan sampai jumpa di postingan selanjutnya..

Hello world!

Welcome to Wadah Aspirasi dan Kreasi Mahasiswa UGM Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!